Pontianak, Gatra.com - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika pasca Pemilu 2019, Bawaslu Kalbar menangani lima kasus pelanggaran administrasi yang terdiri dari hasil rekapitulasi tiga kasus dan dua kasus lainnya terkait pencalonan.
"Dari lima kasus itu, ada satu kasus yang terbukti pelanggaran administrasi yakni kasus ijazah di Mempawah," katanya di Kantor Bawaslu Kalbar, Jalan Supratman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/6).
Riza menjelaskan kasus yang terbukti di Mempawah terkait Caleg Hanura. Sementara untuk Golkar sendiri kasusnya dilihat dalam putusan ada kesalahan formil. Jadi yang tergugat mestinya bukan si caleg tersebut karena tidak punya kewenangan untuk proses seleksi.
"Makanya dalam putusan kita nyatakan tidak layak diperiksa dalam sidang administrasi. Sementara tiga kasus terkait rekapitulai lainnya di Landak, Sanggau dan Sekadau," bebernya.
Untuk pelaporan pelanggaran administrasi basisnya adalah ketika ditemukan tujuh hari. Semisal ada orang lapor dugaan ijazah palsu, ada pelanggaran administrasi saat pencalonan dan dilaporkan tujuh hari sebelum temuan tersebut.
"Tapi kalau misalnya ada pelanggaran ijazah palsu karena ditemukan dokumen baru menyatakan palsu, maka sepanjang tujuh hari masih bisa menjalani proses," katanya.