Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis dapat menjawab seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohonan, pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan jawaban KPU akan sama kuatnya dengan dalil permohonan paslon nomor urut 02 tersebut.
"Menurut saya semua poin yang didalilkan untuk sama kuat menjawab semua petitum dari pemohon," papar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
KPU meminta pemohon untuk menunjukan kecurangan pemilu dengan kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di hadapan sidang MK.
Di samping itu, KPU tidak melegitimasi adanya perbaikan permohonan. KPU tetap mengacu pada permohonan pertama yang diserahkan pemohon pada tanggal 24 Mei 2019.
"Permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan kami terhadap mahkamah. Sebagai penghormatan kami terhadap sidang yang mulia ini, karena mahakamah kemarin kan mempersilakan untuk dibacakan, walaupun sejak awal kami menolak," katanya.