Jakarta, Gatra.com - Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) hari ini. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin dalam nota pembelaannya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Insank menyebut bahwa keonaran Ratna di media sosial (medsos) adalah bersifat semu.
"Tidak ada tingkat rasional jika menyertakan postingan media sosial sebagai keonaran. Karena apa yang ada di media sosial bersifat semu," kata Insank dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/6).
Tim kuasa hukum Ratna itu juga membantah dakwaan JPU yang mengatakan Ratna tidak kooperatif. Insank lantas membantah dalam pledoinya karena sikap kliennya kooperatif, baik saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya maupun di pengadilan.
Baca Juga: Wiranto Ancam 'Lemotkan' Medsos Lagi Jika Hoaks Banyak Tersebar
"Dia mengakui kebohongannya. Jadi tidak benar jika terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan yang menjadi hal-hal yang memberatkan hukuman," imbuh Insank.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.