Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan hari ini. Agenda sidang adalah nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menilai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan pada Ratna sudah tidak pantas lagi. Pasal tersebut dianggapnya tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang.
"Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tenang dan kondusif," ujar Insank di dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca Juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Anggap Perkara Kliennya Jadi Komoditas Politik
Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut, keonaran dimaksud haruslah menyebabkan kerugian kepada orang lain. Namun yang terjadi dalam kasus Ratna adalah tidak ada kerugian. "Pro kontra yang dikatakan saksi yang dihadirkan jaksa mengatakan pro kontra terjadi di media sosial. Bagaimana bisa pro kontra yang terjadi di media sosial dianggap sebagai keonaran?" kata Insank.
Menurutnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu sudah diganti dengan pasal lain. Aturan tersebut ada di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, ia menilai jaksa sudah tidak tepat lagi menggunakan pasal pasal 14 UU nomor 1 ayat 1 tahun 1946.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.