Home Milenial Pemegang SKTM Tak Lagi Dapat Hak Istimewa dalam PPDB SMA di Jateng

Pemegang SKTM Tak Lagi Dapat Hak Istimewa dalam PPDB SMA di Jateng

Banyumas, Gatra.com – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat miskin tak lagi berlaku sebagai faktor penentu masuk atau tidaknya seorang calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA) negeri di Jawa Tengah.

Sebelumnya, pada PPDB 2018 lalu, pemilik SKTM mendapat hak istimewa untuk masuk ke sebuah SMA Negeri tanpa mempertimbangkan prestasi calon siswa. Belakangan, keistimewaan untuk para pemegang SKTM itu diprotes lantaran dianggap tak adil bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur biasa.

Kepala Seksi SMA/SLB Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) wilayah V Banyumas, Yuniarso K Adi, mengatakan bahwa SKTM baru berlaku ketika seorang siswa sudah diterima di sebuah sekolah dan hendak mengajukan keringanan biaya. Dengan begitu, kompetisi seleksi masuk PPDB akan lebih adil.

“SKTM tidak berlaku lagi. Kecuali nanti dipakai untuk penetapan berapa biaya yang nanti akan nanti dikenakan, jika sekolah itu membutuhkan biaya tambahan,” katanya kepada gatra.com, Selasa (18/6). Misalnya jika sebuah sekolah memerlukan tambahan biaya dari siswa.

Dia menjelaskan, selain tidak lagi berlakunya SKTM seperti PPDB 2018 lalu, sejumlah aturan PPDB pada 2019 di Jawa Tengah juga berubah. Kini zonasi bukan lagi berbasis kecamatan melainkan jarak. Sebuah zona dihitung dengan titik zona desa dan kelurahan. Calon siswa dipertimbangkan jarak rumah atau domisili dengan sekolahnya.

Perubahan lain dalam PPDB 2019 adalah penyempurnaan sistem zonasi. Persentase jumlah siswa dalam zona tetap 90 persen siswa terdekat, lima persen mutasi, lima persen prestasi. Namun, untuk mengakomodasi siswa berprestasi di dalam zona,  persentase zona yang 90 persen berlaku 70 persen. Adapun 20 persen lainnya merupakan jatah untuk siswa beprestasi dalam zona tetapi berjarak jauh dari sekkolah.

“Pola yang terdekatlah yang akan diterima. Jadi 90 persen nanti, 70 persen murni zona, tetapi ada penyempurnaan, kemarin, sudah ditetapkan. 70 persen itu murni zona, yang 20 persen itu, mengakomodasi dalam zona (dengan jarak yang lebih jauh), tetapi dia berprestasi,” katanya.

Yuniarso mengemukakan, zonasi PPDB SMA 2019 tidak lagi menggunakan batas wilayah administratif. Artinya, calon siswa dari sebuah kecamatan, kabupaten dan provinsi sekalipun bisa memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti PPDB di sebuah sekolah negeri, asal berada di wilayah zona terdekat.

Menurut dia, ketentuan itu untuk mengantisipasi tidak masuknya seorang calon siswa dari sebuah kecamatan yang tak memiliki SMA Negeri. Di samping itu, banyak pula wilayah perbatasan kabupaten atau provinsi yang jauh dari SMA negeri di kabupatennya, namun lebih dekat ke kabupaten atau bahkan provinsi tetangga.

“Misalnya di Patimuan bisa saja bersekolah ke wilayah Pangandaran, atau dari Kalipucang sekolah di Patimuan. Dihitung jarak yang terdekat dari sekolah,” ujarnya.

330