Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada hari ini. Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menganggap kasus kliennya ini digunakan sebagai alat politik. Hal tersebut ia ungkap karena terseretnya sejumlah tokoh ke dalam kasus Ratna, meskipun statusnya sebagai saksi di persidangan.
"Perkara terdakwa yang melibatkan tokoh-tokoh penting di negara ini. Tidak heran apabila perkara ini dijadikan komoditas politik untuk menghantam lawan politik," ujar Desmihardin di muka sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ratna Siapkan Pembelaan Setebal 108 Halaman
Kuasa hukum Ratna itu pun menilai kasus Ratna ini juga istimewa. Sebab perkara penyebaran hoaks ini juga dijadikan pembahasan di dalam acara debat Capres-Cawapres Pilpres 2019 yang diselenggarakan KPU.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.