Home Politik Istilah Mahkamah Kalkulator Dinilai Sebagai Langkah 02 Menutupi Ketidakmampuan Merumuskan Fakta Hukum

Istilah Mahkamah Kalkulator Dinilai Sebagai Langkah 02 Menutupi Ketidakmampuan Merumuskan Fakta Hukum

 

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin menilai penggunaan istilah "Mahkamah Kalkulator" dalam dalil gugatan oleh tim kuasa hukum capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi merupakan bentuk penghinaan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalil pemohon adalah sebuah bentuk penghinaan pada eksistensi Mahkamah Konstitusi yang sudah dibangun selama ini oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi," kata Ali saat membacakan keterangan termohon atas gugatan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Ali menjelaskan setidaknya sepertiga halaman pemohon berulang kali menuntut Mahkamah Konstitusi jangan bertindak sebagai mahkamah kalkulator akan tetapi harus bertindak sebagai pengawal konstitusi yang dapat melindungi kecurangan pemilu atau pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif.

Baca Juga: KPU Berikan Jawaban Tertulis Sebanyak 300 Lembar di Sidang MK

"Permohonan ini berbeda dengan pada umumnya yang biasanya lebih menitikberatkan pada materi pemeriksaan perkara yang masuk substansi permasalahan mengenai fakta-fakta hukum," jelas Ali.

Penggunaan istilah tersebut dinilai KPU seakan-akan terdapat upaya pengalihan isu dari ketidakmampuan pemohon dalam merumuskan berbagai fakta hukum yang menjadi dasar pengajuan perkara dalam persidangan.

"Dalil pemohon tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik. Apabila benar dalil pemohon yang mempertanyakan independensi dan kewenangan Mahkamah akan sangat membahayakan kelangsungan demokrasi yang sudah dibangun susah payah," tutur Ali.

246