
Jakarta, Gatra.com - Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) hari ini beragendakan mendengarkan jawaban dari tim hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf. Dalam memaparkan jawaban dari pihak terkait, Yusril selaku Ketua tim Jokowi-Ma'ruf mengatakan bahwa gugatan sengketa pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga seharusnya tak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara tegas Yusril menegaskan bahwa isi gugatan Prabowo-Sandiaga tidak menyinggung tentang hal yang menjadi kewenangan MK. Mereka membacakan ketentuan Pasal 24 C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Pada Pasal 475 ayat 22 UU Pemilu berisi permohonan keberatan terhadap hasil pilpres hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya paslon.
Dari hal itulah itu, seharusnya pokok permohonan dalam gugatan Prabowo-Sandiaga berisi tentang kesalahan hasil hitung yang ditetapkan permohon.
"Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan," ujar Yusril dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).