Home Politik Kuasa Hukum Ratna Sebut Keonaran Tidak Terbukti dari Saksi JPU

Kuasa Hukum Ratna Sebut Keonaran Tidak Terbukti dari Saksi JPU

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada hari ini. Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Pembacaan pledoi pertama dibacakan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi. Ia mengatakan tidak ada saksi yang dapat membuktikan kebohongan kliennya menimbulkan keonaran.

"Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keonaran yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar dia di muka sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/6).

Keonaran yang dimaksud saksi ahli hanya sekedar silang pendapat di media sosial. Hal tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori keonaran. "Keonaran hanya terdapat adanya silang pendapat media sosial dan demonstrasi 20 orang," ucap Desmihardi.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Siap Secara Moril

Lebih lanjut, Desmihardi mengatakan, kebohongan yang dilakukan kliennya tidak bisa dipidanakan karena tidak menimbulkan keonaran yang menimbulkan kerugian maupun korban jiwa.

"Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akhirnya cerita penganiayaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," kata dia.

Seperti diketahui JPU menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

64