Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Selasa (18/6). Persidangan lanjutan hari ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 8.55 WIB, mengenakan pakaian berwarna putih dengan rompi oranye, ketika turun dari kendaraan kejaksaan, ia mengucapkan mohon maaf lahir batin. Ia juga menjelaskan singkat siap secara moril untuk sidang hari ini.
"Ya siap secara moril aja, ya saya ada pembelaan pribadi," ujar Ratna di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (18/6).
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ratna Siapkan Pembelaan Setebal 108 Halaman
Ketika ditanya apa poin pembelaan yang akan ia bacakan, Ratna enggan menyebutkan secara jelas. Tapi ia menjelaskan dalam mempersiapkan pledoinya tidak mengalami kesulitan.
"Dalam mempersiapkan pledoinya? Ya enggak, saya biasa nulis, tapi kan saya buatnya enggak sebagai ahli hukum, saya membuatnya sebagai [diri] saya aja," katanya.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.