Lombok Tengah, Gatra.com – Tercatat ada 7 calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) berasal dari Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang diduga illegal diciduk Polres Lombok Tengah sesaat akan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Lombok (BIL), Senin (17/6).
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menyebutkan ke tujuh orang TKW tersebut digagalkan keberangkatannya tanpa dilengkapi dokumen sah anggota Subsektor Kawasan Bandara LIA yang diduga ilegal.
“Mereka rencananya akan diberangkatkan menuju Arab Saudi. Sedangkan untuk tujuan Arab Saudi hingga saat diketahui masih diberlakukan moratorium oleh Pemerintah Pusat. Modusnya, mereka ini diberangkatkan menuju jakarta, baru dikirim ke luar negeri, sehingga mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Girsang, dikonfirmasi wartawan di Praya, Lombok Tengah Senin (17/6).
Menurut Girsang, pengamanan terhadap para calon TKW yang diduga ilegal itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota Polri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka saat akan diberangkatkan melalui Bandara pada hari Minggu sebanyak empat orang dan tiga sisanya pada hari senin.
Girsang juga mengaku untuk tekong yang memberangkatkan TKW asal Lombok Timur sudah diperiksa, tekong yang akan memberangkatkan TKW asal Lombok Tengah sedang dilakukan pencarian.
Sponsor atau tekong yang membawa TKW asal Kabupaten Lombok Timur, Asiah mengatakan, calon TKW yang diduga ilegal ini merupakan keluarga satu kampung dan mereka akan diberangkatkan ke Jakarta dan Bogor untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Pendamping calon TKW yang diduga illegal tersebut, Hendi Sunardi menyatakan, persoalan ini murni ada unsur sakit hati dari salah seorang sponsor TKI terhadap Ibu Asiah. Karena mereka ini tidak terbukti menjadi TKW ke Arab Saudi.
“Saya Cuma berharap polisi bisa mengungkap kebenaran dari persoalan ini. Masalahnya kalau mereka TKW tentunya memiliki dokumen yang jelas menjadi TKW,” ujarnya.