Home Kesehatan Pemko dan DPRD Batam Minta 65 Kontainer Limbah Plastik Dipulangkan ke Eropa

Pemko dan DPRD Batam Minta 65 Kontainer Limbah Plastik Dipulangkan ke Eropa

Batam, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam meminta supaya 65 kontainer limbah yang terindikasi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dermaga Bongkar Muat Batu Ampar, Batam, dikembalikan ke negara asalnya Amerika dan Eropa.

"Berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2013, terkait sampah atau limbah plastik dalam dan luar negeri harus kita tolak," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsyakar Ahmad kepada Gatra.com, Senin (17/6) di Batam.

Amsyakar mengatakan, untuk benar-benar memastikan soal B3 tadi, pihaknya sedang menunggu hasil uji laboraturium dari Bea dan Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Sebelumnya kami sudah turun ke lapangan bersama stakeholder terkait seperti Kementerian LHK, Bea dan cukai dan DLH Kota Batam. Dari pantauan kasat mata  dan sampel yang diambil memang ada beberapa diantaranya mengandung B3," cerita Amsyakar.

Nah nanti, kalau hasil uji lab sudah ada dan terbukti ada B3 nya, Amsyakar minta supaya limbah tadi segera dikembalikan ke daerah asalnya.

Indonesia kata Amsyakar tercatat sebagai negara penghasil limbah plastik nomor tiga di Dunia. "Batam sebagai pulau terkecil, kalau dimasuki 65 kontainer limbah terindikasi B3, tentu akan sangat berbahaya bagi masyarakat," katanya.

Sama seperti Amsyakar, anggota Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai juga meminta kepada semua pihak untuk bisa turun langsung dan melihat dugaan limbah plastik yang masuk ke Batam itu. 

Dari sisi kemanusiaan, dampak yang ditimbulkan limbah itu sangat berbahaya. "Makanya saya kira tidak satu negara pun yang mau menerima limbah plastik masuk ke negaranya," ujar Lik.

Makanya Lik kemudian mempertanyakan kenapa limbah plastik itu bisa masuk ke Batam. "Saya sangat yakin tidak ada alasan untuk membolehkan limbah, baik itu B3 maupun non B3 masuk ke Batam," katanya.

"Dan ini jelas-jelas sangat melanggar Undang-undang. Dan harus dicek betul apakah mereka memiliki izin atau tidak. Kalau memang mereka memegang izin limbah, berarti pihak Kementerian yang perlu dipertanyakan," tegasnya.

Sebab lagi-lagi kata Lik, plastik yang masuk ke Batam itu bukan dalam bentuk bahan baku atau biji plastik, tapi plastik kategori limbah. 

"Jadi sangat beda antara bahan baku dengan sampah plastik. Lucu aja yang masuk limbah eh malah dibilang bahan baku," ujar politisi Nasdem ini dengan nada tinggi.

237