Home Politik Polda Kepri Amankan Puluhan TKI Ilegal di Batam

Polda Kepri Amankan Puluhan TKI Ilegal di Batam

Batam, Gatra.com - Jajaran Direktorat Krimimal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menggagalkan upaya penyeludupan 21 Orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Sabtu (17/6) di Kawasan Pantai Nongsa, Batam. Satu orang bernama Mursalin diamankan sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, 21 orang TKI ilegal tadi terdiri dari 15 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Semuanya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain para korban dan tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil jenis SUV BP 1915 JE dan satu unit hendphone sebagai barang bukti. 

"Para TKI ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Tersangka meminta biaya kepada para TKI sebesar Rp3 juta perorang untuk akomodasi keberangkatan dari kampung halaman,” cerita Erlangga kepada Gatra.com, Senin (17/6) di Batam. 

Ironisnya kata Erlangga, dua orang di antara TKI ilegal tadi masih anak laki-laki di bawah umur. Masih 16 tahun. Para TKI ilegal ini di janjikan tersangka akan dipekerjakan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Malaysia dengan upah sebesar RM8000 perbulan. 

“Sebelum diberangkatkan, puluhan TKI ilegal itu ditampung dulu di sebuah rumah milik tersangka di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa dengan biaya penginapan sebesar Rp50 ribu perhari,” kata Erlangga. 

Gara-gara ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 80 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

 

355