Karimun, Gatra.com - Sudah lebih dua pekan sembilan orang awak Kapal Motor Sinar Matahari itu mendekam di balik jeruji besi Polres Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) setelah dicokok oleh Tim Patroli Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri saat berlayar di perairan Pulau Nipah, Batam Provinsi Kepri.
Tim Patroli memaksa kapal itu berhenti lantaran dicurigai membawa barang ilegal. Setelah digeledah, dugaan tim itu benar. Bahwa di dalam kapal itu ada 297 karton rokok ilegal asal Jurong Singapura.
"Kalau ditotal ada sekitar 2.970.000 batang. Nilainya sekitar Rp1.143.450.000," rinci Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, saat memberikan keterangan pers Senin (17/6).
Agus menyebut, modus penyeludupan rokok tadi dengan Ship to Ship (STS). Artinya mereka memindahkan muatan di tengah laut dari speedboat.
Dan Agus pun cerita bahwa petugas sempat mengejar speedboat yang mengantar rokok itu. Tapi sayang, tunggangan petugas kalah kecepatan.
Ulah penyeludupan rokok tadi kata Agus, negara dirugikan sebesar Rp2.658.150.000.
Reporter: Putri Permata Sari