Jakarta, Gatra.com – Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Wibowo mengatakan DPR menargetkan pengesahan 50% Rancangan Undang – Undang (RUU), sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 30 September 2019 nanti.
Sementara itu, RUU yang dimaksud ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terdapat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kita berharap, sebelum berakhirnya masa keanggotaan kami di DPR RI yang sekarang, kami dapat mengesahkan RUU menjadi UU. Setidaknya mencapai 50% lebih dari daftar Proleg yang sudah ditetapkan,” kata Arif, usai rapat Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPD, di Gedung DPR RI, Senin (17/6).
Pada daftar Prolegnas, terdapat 31 RUU. 20 RUU merupakan usulan dari DPR. Sementara delapan lainnya diajukan oleh DPD dan tiga sisanya adalah usulan dari pemerintah.
Untuk mencapai target tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah, DPR maupun DPD harus mempercepat pembahasan 31 RUU tersebut. Meski begitu, mereka tidak akan mengesampingkan kualitas dari setiap substansi yang terdapat dalam RUU.
“Kami akan mempercepat pembahasan RUU ini. Ya, mudah-mudahan saja kami dapat menyelesaikan RUU ini. Bila perlu, masa reses DPR dipotong. Untuk mencapai target penyelesaian RUU,” ujar dia.
Sementara itu, RUU yang akan mereka prioritaskan untuk disahkan menjadi UU adalah RUU yang berasal dari pemerintah. RUU tersebut antara lain: RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Ketentuan Hukum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tentang Bea Materai, RUU tentang perubahan UU no. 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RUU tentang Permasyarakatan, serta RUU tentang Desain Industri.