Home Politik KPK Berikan Rekomendasi Perbaikan Lapas ke Ditjen PAS

KPK Berikan Rekomendasi Perbaikan Lapas ke Ditjen PAS

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan perbaikan lapas kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Mengingat terdapat beberapa narapidana yang kerap ke luar lapas, seperti Setya Novanto.

Merespon kejadian itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, merekomendasikan sejumlah narapidana korupsi agar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Mengenai hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS, karena pengelolaan narapidana kasus korupsi berada di bawah naungan Ditjen PAS. 

"Jadi dari pembicaraan sebelumnya, ada wilayah dan sel di Nusakambangan. Untuk kategori Maximum security masih bisa digunakan," ujar Febri kepada Gatra.com di Gedung KPK, Senin (17/6). 

Kemudian, KPK telah mereview rekomendasi revisi peraturan menteri tentang remisi. Ini dipandang beresiko transaksional. Ia berharap revisi tersebut memberikan indikator yang lebih jelas terhadap seorang narapidana [untuk mendapatkan remisi]. 

"Itu indikatornya harus jelas dan terukur agar meminimalisir subjektivitas di sana dan pemberian remisi harus dilakukan berdasarkan sistem. Jadi bukan berdasarkan subjektivitas pejabat atau petugas di lapas tersebut," tambah Febri.

Terakhir, kata Febri, perlu adanya evaluasi pedoman teknis sistem pemasyarakatan. Dari perubahan aturan yang terdapat dalam pengelolaan lapas. 

Lebih lanjut, Febri mengatakan rencana aksi ini disusun oleh pihak Ditjen Pas dan telah dibahas bersama Tim Pencegahan KPK. Sehingga ia berharap Ditjen Pas juga segera mengimplementasi rencana aksi yang ada tersebut. Percepatan perbaikan lapas agar berjalan sesuai koridor yang semestinya.

144