Home Ekonomi Anggaran BNPB Turun Tiap Tahun, Komisi VIII Akan Panggil Menkeu

Anggaran BNPB Turun Tiap Tahun, Komisi VIII Akan Panggil Menkeu

Jakarta, Gatra.com - Pagu indikatif anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2020 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp450,6 miliar.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzliy menyayangkan anggaran bagi BNPB terus turun, sementara potensi bencana meningkat.

"Pada 2016, anggaran BNPB Rp1,6 triliun, tahun 2017 naik Rp1,8 triliun. Sedangkan pada 2018 turun Rp740 miliar. Tahun 2019 turun Rp614 miliar. Semakin turun di 2020 sebesar Rp450 miliar," jelas Ace dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan BNPB di DPR RI, Senin (17/6).

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Shodiq Mudjahid menyebut akan memanggil Menteri Keuangan untuk meminta keterangan penurunan anggaran tersebut.

"Kami akan mengundang khusus Menteri Keuangan, bahwa usulan pemerintah angkanya kurang. Padahal pemerintah mengatakan soal bencana. Ini perlu diperhatikan karena itu tidak mustahil kami akan bertemu dengan Menteri Keuangan. Kalau rapat tiga pihak, BNPB, Menkeu dan Kepala Bappenas tidak selesai, kita akan bantu bertemu dengan Menteri Keuangan," ujar Shodiq saat ditemui Gatra.com di ruang rapat Komisi VIII DPR RI.

Lalu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menegaskan perlunya Keputusan Presiden (KEPPRES) dan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 agar anggaran BNPB bisa ditambah

"Harus ada kepres penanganan bencana yang memperbesar wewenang BNPB. Karena ego sektoral yang tinggi, BNPB tidak bisa menjewer. Kalau ada yang tidak sinkron dalam pengurangan resiko bencana. Untuk Koordinasi, ini harus ada dalam bentuk kepres, BNPB tinggal jewer. Rencana jangka panjang, kita harus ubah UU ini," papar Iskan," jelas Iskan.

Iskan menyebut, pemerintah belum punya mindset yang sama terhadap penanggulangan bencana, sehingga mengakibatkan dana terus berkurang. Padahal resiko bencana semakin besar.

"Menkeu mungkin melihat dari UU 24 Tahun 2007 dimana fungsi BNPB di ranah kebijakan, koordinasi, perencanaan, supervisi, standarisasi dan informasi. Kalau tugasnya seperti itu memang tidak butuh anggaran besar." kata Iskan.

511