Medan, Gatra.com - Solidaritas Mahasiswa Bersuara (Somber) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi E DPRD Sumut di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (17/6). RDP digelar terkait pemecatan pengurus Persma Suara USU oleh Rektor USU Runtung Sitepu, Maret lalu.
Putra Purba mewakili Somber kepada Gatra.com, mengatakan, mereka menjelaskan kronologis pemecatan pengurus Persma Suara USU oleh rektor. "Mereka minta kronologisnya dan itu yang kami jelaskan sama mereka," kata Putra.
Di hadapan komisi E mereka juga menuntut agar rektor mencabut SK pemecatan 18 anggota pengurus Persma Suara USU dan menjamin hak dan kebebasan mereka. Selain itu Somber juga meminta agar rektor membatalkan SK pengangkatan pengurus Persma Suara USU yang baru.
Pimpinan sidang Zulfikar mengatakan, mereka akan mendalami persoalan itu dan akan meminta penjelasan dari rektor. "Nanti kami dalami ya, akan diminta penjelasan dari rektor," katanya.
Dalam RDP itu rektor USU Runtung Sitepu juga tidak bisa hadir. Sedangkan dari komisi E yang hadir di antaranya, Zulfikar, Ebenejer Sitorus, Irwan Yusuf dan Syamsul Bahri Batubara. Mereka mendengar kronologis pemecatan pengurus Suara USU.
RDP ini sendiri merupakan penjadwalan ulang dari rencana RDP sebelumnya yang ditunda, pada 21 Mei lalu. Penundaan itu dikarenakan rektor yang tidak bisa hadir. Seperti diberitakan sebelumnya, pemecatan pengurus Persma Suara USU terjadi pada Maret 2019 lalu.
Hal itu dikarenakan pemuatan cerpen yang ditengarai bermuatan pornografi di portal mereka. Hal itu pun diakui Humas USU, Elvi Sumanti. "Ya karena mereka menolak mencabut cerpen yang mereka muat itu," kata Elvi