Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau Reklamasi tak perlu menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selesai. Menurutnya, kedua perangkat tersebut tidak saling berkaitan.
"RZWP3K [Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil] itu tidak ada kaitannya dengan IMB, karena Perda itu untuk mengatur zonasi pulau di sana," kata Saefullah di Jakarta, Senin (17/6).
Saefullah menjelaskan, Pergub 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Pergub nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota hanya menjadi landasan hukum sementara dalam menerbitkan IMB Pulau Maju. Selanjutnya, Pemprov DKI berencana menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Nanti kita akan lakukan revisi RDTR, kita juga ada Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Ia menegaskan, daratan [yang terbentuk dari hasil reklamasi] dianggap sebagai pantai.
"Kan sudah dibilang kalau itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep Pulau A, B, C, D sampai K, L, M, N, O, P tidak lagi pulau. Konsepnya adalah pantai dari bagian daratan, termasuk yg di perluasan Pantai Ancol," tegasnya.