Home Politik Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Ajukan Bantahan Seluruh Dalil Permohonan Prabowo-Sandi ke MK

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Ajukan Bantahan Seluruh Dalil Permohonan Prabowo-Sandi ke MK

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Tim Hukum Paslon 01, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya telah menyempurnakan dan membuat bantahan seluruh dalil yang diajukan Tim Hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebutkan bantahan tersebut diserahkan ke MK pada Senin (17/6) pukul 16.30 WIB.

"Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bukti. Perihal bantahan terhadap beberapa dalil yang telah kami susun selama dua hari ini. Untuk selanjutnya kita serahkan ke MK," ujarnya di Media Center Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Senin (17/6).

Selain itu, Irfan menyebutkan pihaknya akan memberikan tambahan bukti. Sebelumnya bukti yang diserahkan pihak Jokowi-Ma'ruf hanya berjumlah 19 poin pembuktian. Sedangkan saat ini menjadi 31 bukti [beserta bukti sebelumnya].

"Jadi bukti-bukti tersebut terkait juga dengan tambahan dalil yang mereka ajukan dan bacakan kemarin itu. Intinya kami melihat isi dari permohonan yang disampaikan pemohon. Persidangan kemarin, mereka seperti bercerita atau membuat cerita halusinasi," jelas Irfan.

Menurutnya, pihak Prabowo-Sandi bercerita seolah benar dan harus dipuji. Irfan berujar Paslon 02 justru melakukan perbuatan melanggar hukum pada Pemilu 2019.

"Sebagai contoh, kasus Ratna Sarumpaet. Adanya tujuh kontainer yang sudah dicoblos. Emak-emak di Kerawang dan Sulawesi Selatan. Semuanya sudah kami laporkan dan itu menjadi perbuatan pidana," paparnya.

163