Home Kontainer Sampah Siap Kembali Ke Negara Asal

Kontainer Sampah Siap Kembali Ke Negara Asal

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI pada 14 Juni lalu. Kepala Humas, Djati Witjaksono Hadi Karo menuturkan pelaksanaan pemuatan kontainer untuk ekspor kembali ke AS telah dimulai 13 Juni 2019 dan pada esoknya, kelima kontainer tersebut sudah berada di dalam Kapal Zim Dalian untuk siap diberangkatkan ke AS.

Kelima kontainer tersebut sebelumnya berada di Tanjung Perak, Jawa Timur dan berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan RI seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak tercampur sampah.

"Awal terindentifikasi kontainer tersebut adalah kecurigaan dari pihak Ditjen Bea Cukai sehingga kontainer masuk ke pelabuhan, maka dialihkan ke jalur merah yang berarti membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Djati saat dihubungi oleh Gatra.com, Senin (17/6).

Djati menuturkan dalam pemeriksaan lima kontainer ditemukan sepatu, kayu, pampers, kain, dan kemasan plastik makanan dan minuman dalam jumlah besar. Ia mengatakan, sedangkan 11 kontainer lainnya masih berada di Batam dalam proses pengusutan dan terkait dengan pengaturan, sudah ada beberapa peraturan yang dikeluarkan untuk pengelolaan lingkungan hidup.

“Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya limbah B3 ke Indonesia diatur melalui UU no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU no.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 61/1993,” tuturnya.

Djati mengatakan pengembalian sampah ini merupakan komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan Indonesia untuk tidak menambah beban daya lingkungan dengan masuknya sampah yang tidak diharapkan dan secara internasional, Indonesia sebagai negara peratifikasi konvensi basel dan telah menanggulangi perpindahan lintas batas limbah ilegal.