Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas bangunan di atas lahan reklamasi adalah bukti proyek ambisius kuasa modal. Ia menuturkan Gubernur DKI Jakarta terkesan tunduk pada ambisi tersebut.
“Proyek ambisius kuasa modal tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan fase yang kebijakannya cenderung dipaksakan. Dimulai dari Keputusan Presiden (Keppres) No 52/1995 yang muatannya adalah ekonomi dan reklamasi ‘dibawa-bawa’ sebagai solusi permasalahan lingkungan hidup hingga proses penimbunan dan penerbitan IMB oleh Gubernur Anies tanpa dasar dan aturan ruang yang jelas,” ujarnya dalam konferensi pers “Diam-diam IMB Reklamasi Teluk Jakarta”, di kantor Walhi, Senin (17/6).
Tubagus mengatakan reklamasi bukanlah program pemerintah melainkan kepentingan investasi yang difasilitasi oleh pemerintah sendiri. Ia menyampaikan bahkan dalam latar belakang Amdal Badan Pelaksana Reklamasi yang tersusun September 2000 lalu, menyebutkan rencana reklamasi untuk peluang investasi.
“Walhi DKI Jakarta menilai argumentasi Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian IMB tidak jelas dan menggunakan alasan keberlanjutan. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta menggunakan dasar kebijakan Pergub 206/2016 untuk menutupi alasan keberlanjutan tersebut dan pihak pengembang sudah memenuhi prosedur,” ujarnya.
Tubagus mengatakan dalam pembuatan Pergub 206/2016, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2002 tentang bangunan gedung dinilai tidak jelas dan terkesan dipaksakan. Ia menuturkan hal tersebut dikarenakan persoalan dasarnya terletak bahwa reklamasi dibangun di atas ruang yang belum terlihat arah aturannya.
“Jika kesalahan dan keterlanjuran dibiarkan terus menerus, maka sesungguhnya Gubernur DKI Jakarta sedang membawa lingkungan hidup Jakarta ke arah tidak jelas. Sama halnya dengan ruang terbuka hijau yang hilang akibat pemerintah ‘memfasilitasi’ bangunan-bangunan keterlanjuran seperti perkantoran, industri, pusat pembelanjaan, dan lainnya,” tuturnya.