Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Paslon 01, I Wayan Sudirta mengatakan semakin panjang permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka semakin sulit pembuktiannya. Menurutnya, berdasarkan beberapa teori, menyebutkan semakin ringkas gugatan dan permohonan maka semakin baik.
"Ini malah permohonannya ratusan. Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati. Dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya. Permohonan panjang pasti sulit dibuktikannya," jelas Wayan di Media Center TKN, Jalan Cemara, Jakarta, Senin (17/6).
Selain itu, Wayan berujar Paslon 02 telah melanggar pasal 51 pada Peraturan Mahkamah Konstitusi. Menurut persyaratan formal MK, permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak memenuhi pasal 8 ayat 4 yang menyatakan, pokok permohonan harus memuat perselisihan suara.
"Aneh bin ajaib. Tidak ditemukan pada permohonan ini," katanya.
Bahkan, lanjutnya, beberapa pengamat hukum tidak ada yang menyatakan permohonan ini dapat dikatakan layak dan lazim.
"Kalau secara formil, sudah dinyatakan tidak layak. Bagaimana secara materiil? Ketika ditambahkan dengan apa yang disebut lampiran, berusaha untuk membelokkan keadaan. Ini karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan pada 24 Mei, yang menurut kami itu permohonan baru," ungkap Wayan.