Jakarta, Gatra.com – Badan Legislasi (Baleg) resmi mencabut Rancangan Undang – Undang (RUU) Permusikan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Memang betul sudah cabut. Itu berdasarkan keputusan rapat Baleg dengan pemerintah. Baru saja, pukul setengah 4 sore tadi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Arif Wibowo usai rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPD RI, Senin (17/6).
Setelah RUU Permusikan resmi dihapus, maka sudah tidak terdapat perbincangan mengenai rancangan undang – undang.
Meski akan segera dihapus, namun hal itu tidak membuat RUU Permusikan langsung hilang dari Prolegnas. Menurutnya, untuk menghapus RUU, harus melewati evaluasi rapat kerja Proleganas terlebih dahulu.
“Karena Prolegnas itu ditentukan oleh tiga lembaga, yaitu pemerintah. Dalam hal ini melibatkan Kemenkum HAM, DPR dan DPD. Jadi, surat pencabutan yang diajukan Anang itu, nantinya akan dievaluasi dalam rapat kerja Prolegnas dulu,” jelas Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, Supratman mengatakan, setelah rapat kerja Prolegnas usai, kemudian RUU itu dapat terhapus dari daftar Prolegnas.