Home Politik Kuasa Hukum TKN Sebut Permohonan BPN di MK Melebar

Kuasa Hukum TKN Sebut Permohonan BPN di MK Melebar

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalam isi permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagian besar justru ditujukan kepada pihaknya yang hanya berstatus pihak terkait. Yusril menyebutkan, seharusnya isi permohonan ditujukan pada KPU sebagai pihak termohon.

"Walaupun kami hanya pihak terkait tetapi dalam faktanya isi permohonan sebagian besar justru ditujukan pada kami pihak terkait dan bukan kepada KPU dan kami akan menjawab secara proposional," ujar Yusril di Media Center TKN, Jakarta, Senin (17/6).

Ia menilai, permohonan yang diajukan BPN pada 10 Juni lalu, melebar dan tidak sesuai dengan apa yang diajukan pada 24 Mei sebelumnya. Intinya, lanjut Yusril, pihaknya menyanggah seluruh keterangan isi permohonan.

"Kami memohon pada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimohonkan arau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," jelasnya.

Selain itu, tambah Yusril, terkait kedatangan BPN ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihaknya menilai hal ini dilakukan untuk membangun persepsi seolah-olah mereka tidak aman, diancam, dan ditakut-takuti.

"Kami memanggangap justru laporan ke LPSK itu satu teror psikologis kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK ini dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK," jelas Yusril.

Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk meneror dan menghalangi saksi uang akan diajukan kuasa hukum BPN ke persidangan. Selain itu, ia juga yakin bahwa pemerintah, terutama aparat penegak hukum tidak mungkin melakukan hal tersebut.

"Bahkan kami mempersilahkan kalau sekiranya ada para saksi yang akan diajukan itu merasa dihalang-halangi, diitakut-takuti, diteror ya meminta perlindungan sama polisi dan kami yakin polisi akan memberikan perlindungan. Karena semua pihak menginginkan persidangan ini berjalan secara jujur dan adil," ungkapnya.

119