Solo, Gatra.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 membuat pemohon legalisasi berkas kependudukan meningkat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo bahkan menerima permohonan hingga empat kali lipat dibanding hari biasa selama sepekan ini.
Pemohon legalisasi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Keluarga (KK) rata-rata 100 orang di hari biasa. Namun sepekan ini jumlah pemohon mencapai 400-an orang.
”Tiap harinya loket kami tutup pukul 15.00 WIB. Biasanya setelah loket ditutup, kami menyelesaikan hingga pencetakan jam 15.30 WIB. Tapi kalau musim-musim pendaftaran sekolah seperti ini kami selesai hingga magrib,” ucap Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Solo Ing Ramto saat ditemui, Senin (17/6).
Jumlah berkas kependudukan yang diizinkan untuk dilegalisasi pun dibatasi. Dispendukcapil memperkenankan pemohon mengajukan legalisasi berkas maksimal 10 lembar.
”Ada empat loket yang dijaga petugas nonstop selama pelayanan. Bahkan saat istirahat juga pelayanan tidak berhenti. Petugas bergilir istirahatnya,” ucapnya.
Pelaksana Harian Kepala Dispendukcapil Solo Supraptiningsih mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait permohonan legalisasi berkas kependudukan ini. Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak mensyaratkan legalisasi berkas kependudukan. Namun demikian banyak masyarakat yang mengajukannya.
”Sebenarnya petugas sudah memberi tahu pemohon jika legalisasi tidak diperlukan. Cukup menggunakan salinannya saja kemudian menunjukkan berkas asli kepada petugas PPDB,” ucapnya.
Kendati demikian, Dispendukcapil tetap melayani permintaan masyarakat ini. ”Bagaimanapun juga kami dinas yang tupoksinya pelayanan ke masyarakat. Kalau masyarakat minta legalisir tetap kami layani. Tapi kami tetap mengimbau agar mencermati secara baik aturan yang ada,” ucapnya.
Salah seorang warga, Siswono (45), mengantre di Dispendukcapil sejak pagi. Dia ingin mendaftarkan anaknya di salah satu SMK Negeri di Solo. Dari selebaran yang ia terima, pihak sekolah mensyaratkan pendaftar membawa berkas yang dilegalisir.
”Ya saya tetap mengantre meski aturan dari dinas tidak perlu pakai legalisir. Soalnya permintaan sekolah suratnya harus dilegalisir. Daripada anak saya tidak diterima,” ucapnya.