Jakarta, Gatra.com - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno tengah melakukan pembahasan Tata Tertib (Tatib). Dalam rapat tersebut, mereka mengusulkan tiga opsi dalam teknis pemilihan.
"Sebetulnya semua opsi itu adalah usulan untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa mengakibatkan gagalnya pemilihan Wagub. Setelah kita gali tadi melalui seluruh anggota pansus ada tiga hal yang mencuat," ujar Wakil Ketua Pansus Wagub DKI, Bestari Barus di Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Bestari, ketiga opsi itu merupakan pertimbangan jika dalam proses pemilihan hanya ada satu calon yang hadir. Berdasarkan pertimbangan itu, kata Bestari, nantinya proses pemilihan tetap dapat dilaksanakan meskipun calon lainya tidak hadir.
Pertimbangan pertama yaitu, bila ada satu calon yang tidak mengonfirmasikan kehadirannya maka rapat paripurna tetap dapat dilanjutkan dan langsung menetapkan Wagub. Kedua, jika terdapat salah satu calon yang mengundurkan diri, maka proses pemilihan wagub tetap dapat dilaksanakan dengan menunjuk satu calon lainnya.
"Opsi ini mengingat bahwa kita juga pernah melaksanakan Pilkada hanya dengan satu calon," ucap Bestari.
Pertimbangan yang ketiga, lanjut Bestari, cukup berbeda dengan dua sebelumnya. Opsi ini akan mempertimbangkan calon yang berhalangan hadir agar tetap bisa diikutsertakan dalam proses pemilihan.
Meskipun demikian, hanya ada beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan. Alasan ini tentunya hal-hal mendesak yang tidak memungkinkan calon tersebut untuk hadir. Misalnya seperti bencana alam atau adanya anggota keluarga yang meninggal.
"Ketika ada hal-hal yang menyebabkan calon tidak hadir, tetapi alasannya dapat diterima secara akal sehat karena ada hal yang sangat urgent baik untuk dirinya maupun terhadap negara, maka yang bersangkutan dapat diikutsertakan dalam pemilihan walaupun dia tidak hadir," ungkapnya.
Seperti diketahui, kedua kandidat yang telah ditunjuk sebagai Cawagub DKI Jakarta yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, keduanya berasal dari PKS.