Jakarta, Gatra.com - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta tengah membahas tata tertib pemilihan. Dalam tatib tersebut telah disetujui bahwa kedua calon yang diajukan akan gugur jika tidak terpenuhi kuorum saat rapat paripurna.
Menurut anggota pansus dari Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni, jika Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto telah gugur sebagai Cawagub, maka Fraksi Gerindra berkesempatan untuk mengajukan calon baru.
"Mereka sudah kita rekomendasikan, tapi kalau misalkan tidak diinginkan, dua kali tidak memenuhi kuorum, artinya kan enggak diterima. Berarti harus ada pengajuan calon baru, pengajuannya bisa dari Gerindra, bisa dari PKS," kata Abdul di Jakarta, Senin (17/6).
Abdul menjelaskan, ketentuan seperti itu baru bisa diterapkan hanya ketika rapat paripurna tidak memenuhi kuorum sebanyak dua kali. Untuk pertama kalinya rapat paripurna akan diskors selama 10 hari, jika rapat yang kedua masih belum memenuhi kuorum maka cawagub yang telah ditunjuk harus diganti dengan nama baru.
"Lihat saja kalau memang nanti sudah mencapai ke paripurna pemilihan terus sekali tidak kuorum akan dibutuhkan waktu lagi 10 hari. Jika 10 hari itu masih enggak kuorum maka berarti harus ada pengajuan nama baru," ungkapnya.
Sementara itu, Abdul juga mengatakan, Pansus berperan dalam mendorong seluruh anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna. Ia pun tetap optimis pemilihan akan selesai sebelum masa jabatan DPRD berakhir bila kedua wagub digantikan dengan calon baru.
"Nanti floor-lah yang menentukan, kalau dia enggak layak jual berarti mendingan ganti nama baru," terangnya.