Jakarta, Gatra.com- Yusril Ihza Mahendra kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi. Kali ini kedatangannya bersama tim hukum Jokowi- Ma'ruf guna menyerahkan jawaban atas permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo selaku pihak pemohon kepada pihak termohon, yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di depan awak media Yusril mengatakan, ia dan tim telah menyiapkan eksepsi atau keberatan atas permohonan PHPU. Dalam eksepsinya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait meminta hakim MK menerima eksepsi seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dimohonkan paslon 02.
"Dalam eksepsi kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima," papar Yusri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Yusril menegaskan di dalam pokok perkara ia dan tim hukum meminta MK untuk menolak permohonan pemohon baik itu pada 24 Mei maupun 10 Juni. "Kami memohon kepada MK untuk menolak permohonan secara keseluruhan," ungkapnya
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan MK pada Jumat lalu, tim hukum Prabowo-Sandi menyebut lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim TSM dalam pilpres 2019. Yakni penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Sejumlah link pemberitaan media pun dicantumkan kubu Prabowo guna membuktikan kecurangan TSM tersebut. Akan tetapi, nyatanya dalam sidang kemarin pihak pemohon justru menyampaikan permohonan baru.