Semarang, Gatra.com - Rencana pembukaan program studi (Prodi) Pendidikan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang mendapat sambutan positif sejumlah pihak. Salah satunya dari Paguyuban Trijaya, Kabupaten Tegal.
Sekretaris Keimanan Kelompok Intelektual Muda Anak Alam Nusantara, Paguyuban Trijaya, Kabupaten Tegal, Boim Permadi menyatakan bahwa dengan adanya prodi tersebut, ke depan, mampu mengakomodasi keinginan mereka untuk mendapatkan pemenuhan hak pendidikan yang layak di Indonesia.
"Ini jadi babak baru buat kemajuan dunia pendidikan Indonesia. Bagi saya, apa yang dilakukan kampus tersebut semakin menambah warna baru di bidang ilmu teologi yang ada selama ini," katanya, saat dihubungi via telepon oleh Gatra.com , Senin (17/6).
Boim mengatakan, penghayat merupakan pelaku budaya spiritual yang selama ini tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kebudayaan sekaligus berbangsa dan bernegara. Ia sudah menantikan gebrakan tersebut sejak lama. Kemendagri sudah merancang penerbitan kartu tanda penduduk khusus warga penghayat sejak 2006 silam.
Selain itu, Kemendikbud juga telah menerbitkan juklak dalam Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang layanan pendidikan untuk penganut kepercayaan. Hal itu kini diimplementasikan pada jenjang pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan atas.
"Maka dari itu, kami di lingkungan pelaku budaya spiritual memberikan apresiasi yang tinggi kepada Untag. Menurut saya ini sebuah efek lanjutan yang sangat positif sejak terbitnya Permendikbud Nomor 27," ujarnya.
Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi dengan jumlah warga kepercayaan penghayat terbanyak di Indonesia. Dari data yang ia dapatkan di tingkat Kemendikbud, dari 178 ribu warga penghayat yang ada saat ini, hampir separuhnya berada wilayah Jawa Tengah.
Kemudian untuk organisasi yang menaungi penghayat, menurutnya, saat ini mencapai 60 lembaga. "Itu menjadi yang terbesar dibanding provinsi lainnya," ujarnya.
Ia berharap kepada semua warga penghayat untuk berani menampilkan eksistensinya agar dapat dikenal masyarakat luas. Warga penghayat bisa menunjukkan laku ibadahnya mulai semedi, pertapaan ataupun lelaku lainnya supaya masyarakat umum dapat mengenal lebih dekat.
"Tidak perlu takut dan sembunyi-sembunyi lagi karena kita sudah punya payung hukumnya. Sesuai keputusan MK, warga penghayat juga berhak dapat e-KTP dengan mencantumkan penghayat kepercayaan pada kolom agama seperti agama lainnya," ucapnya.