Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Siap, lebih cepat lebih baik," kata Soesilo Aribowo usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Seperti yang diketahui, perkara kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 akan segera memasuki tahap persidangan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa berkas dakwaan untuk Sofyan Basir sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Kembali ke Soesilo, pihaknya mengapresiasi kerja cepat dan lembaga Antirasuah. Menurutnya semakin cepat proses ini maka akan lebih efektif untuk persidangan pokok perkara di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Akan menghadapi persidangan, Soesilo mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Karena menurutnya perlu mendengarkan dakwaan yang nantinya akan dibacakan oleh Jaksa KPK terlebih dahulu. Setelah itu baru pihaknya akan menyusun pembuktian terkait dakwaan tersebut.
"Sidang pertama itu pembacaan dakwaan seperti sidang pada umum begitu tinggal pembuktian yang kita siapkan," imbuh Soesilo.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni sendiri sudah terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni pun sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.