Jakarta, Gatra.com - Juru bicara tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan alat bukti yang digunakan untuk menjawab permohonan pemohon. Total alat bukti yang diserahkan pihak hukum pasangan calon 01 ini berjumlah 30.
"Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai p30 atau 30 alat bukti," ujar Taufik di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Adapun alat bukti yang ada merupakan perbaikan keterangan pihak terkait dan penambahan alat bukti. Tepat hari ini tim hukum Jokowi-Ma'ruf mendaftarkan hal tersebut untuk dibacakan di depan persidangan.
"Dalam persidangan lalu pemohon menyampaikan hal-hal baru, yang kita anggap sebagai permohonan baru. Kemudian Mahkamah mempersilakan kepada kami untuk menyusun keterangan pihak terkait seperti apa, maka kami melakukan perbaikan terhadap keterangan pihak terkait yang telah kami daftarkan sebelumnya, " ucap dia.
Dalam perbaikan dan penambahan alat bukti yang diberikan, lanjut Taufik, ia dan tim tetap keukeuh bahwa yang benar teregister pada 24 Mei lalu. Akan tetapi, nyatanya dalam sidang kemarin pihak pemohon justru menyampaikan permohonan baru.
"Oleh karena itu lah maka keterangan pihak terkait ini tetap kita nyatakan bahwa kita ingin agar hukum acara Mahkamah Konstitusi dapat dijalankan dimana permohonan untuk Pilpres tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan," ujarnya.
Taufik menyebutkan Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menganggap bahwa pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di MK. Pihaknya pun tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon.