Muaro Jambi, Gatra.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2018 yang sejatinya digelar Senin (17/6), batal dilaksanakan. Tertundanya pelaksanaan paripurna santer dikabarkan karena belum adanya kesiapan dari para anggota dewan dan masih adanya kegiatan yang bersifat internal anggota DPRD Muaro Jambi.
Pantauan Gatra.com di Gedung DPRD Muaro Jambi memang sama sekali tidak terlihat persiapan untuk pelaksanaan paripurna. Gedung DPRD yang berlokasi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti ini sepi dari kehadiran anggota dewan. Hanya ada beberapa anggota dewan yang hadir termasuk dua orang Wakil Ketua.
Suhirman, ST, anggota DPRD Muaro Jambi dari Fraksi Demokrat mengatakan bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan memang agenda paripurna dilaksanakan pada Senin pagi (17/6). Namun, agenda itu terpaksa diundur karena Bupati Muaro Jambi sedang ada dinas ke Jakarta.
"Penundaannya bukan dari kita, tapi karena Ibu Bupati berhalangan," kata Suhirman kepada Gatra.com, Senin (17/6).
Suhir membantah kebenaran informasi yang menyebut penundaan sidang karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Anggota dewan tidak banyak hadir karena sudah mendapat informasi penundaan sidang paripurna sejak Jumat (14/6).
"Itu tidak benar, penundaan itu murni permintaan dari bupati. Beliau meminta agar paripurna dilaksanakan pada 24 Juni 2019," ujarnya.
Pernyataan senada turut disampaikan Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Amiruddin. Amir menyebut penundaan agenda paripurna dilakukan setelah bupati melayangkan surat resmi ke DPRD Muaro Jambi.
"Inti suratnya meminta ditunda. Beliau sedang ada urusan kedinasan ke Jakarta. Jadi tidak benar kalau penundaan itu terjadi karena dewan," ujar Amir.