Home Politik WP KPK Ingatkan Pansel Untuk Memilih Pimpinan yang Tidak Punya Dosa Masa Lalu

WP KPK Ingatkan Pansel Untuk Memilih Pimpinan yang Tidak Punya Dosa Masa Lalu

Jakarta, Gatra.com - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) agar pimpinan KPK yang dipilih bukanlah orang yang punya dosa masa lalu karena nantinya tidak berani dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Orang itu nantinya akan tersandera ketakutan. Takut kasus masa lalunya akan diungkit kembali," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada Gatra.com, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Desakan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Tentu yang dimaksud tercela adalah perbuatan yang dianggap oleh hukum sebagai kejahatan pidana, pelanggaran etika profesi sebelumnya, atau melakukan tindakan yang tidak pantas menurut masyarakat.

Untuk itu, Yudi menegaskan penelusuran rekam jejak harus serius dilakukan Pansel. Maka menurutnya perlu penelusuran jejak digital, wawancara mendalam, keterlibatan masyarakat, maupun kerja sama dengan lembaga negara dan instansi pemerintah.

"Namun, tentu saja perlu ada verifikasi faktual terhadap beberapa informasi tersebut sehingga valid. Agar jangan sampai terkesan menjegal salah satu calon. Ini tentu saja tidak baik juga karena akan menciptakan persepsi ada calon titipan," lanjut Yudi.

Harapan Yudi ini bukan tanpa alasan. Siapa pun yang terpilih nantinya merupakan orang yang menggerakkan semua pegawai KPK. Selaku Ketua WP KPK, ia berharap ke depannya, pimpinan KPK memiliki ilmu berkualitas dan berintegritas. Bukan pimpinan KPK yang pernah tersangkut korupsi serta permasalahan etik.

"Tidak melaporkan LHKPN dan gratifikasi bagi yang sebelumnya latar belakangnya ASN atau penyelenggara negara, pernah terlibat narkoba, berideologi komunis bahkan tersangkut teroris," tambahnya.

Perlu diketahui, pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK dimulai sejak hari ini, Senin (17/6). Permohonan pendaftaran ditutup pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB mendatang.

128