Yogyakarta, Gatra.com- DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta berharap seleksi dan penerimaan anggota Komisi Informasi Daerah (KID) periode 2019-2023 tidak sekadar demi memenuhi UU. Pemda DIY membuka seleksi anggota KID pada 13-26 Juni 2019.
Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto meminta seleksi KID periode ini mampu melahirkan komisioner KID yang kapabel dan mumpuni.
Hal ini disampaikan saat Komisi A menerima Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY Rony Primantohari saat rapat dengar pendapat pembentukan panitia seleksi (pansel) KID, Senin (17/6).
"Jangan sampai KID dipilih dan dibentuk hanya untuk memenuhi ritual tahunan serta memenuhi kebutuhan UU. Proses ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pansel. Bagaimana mendesain komisioner yang lolos agar tetap on the track," katanya di ruang kerja Komisi A DPRD DIY.
Arif melihat, uji kelayakan KID seringkali mempermasalahkan pernyataan kesanggupan dan komitmen calon anggota menjalankan peran dan fungsi KID sesuai UU .
"Akan tetapi setelah mereka terpilih, komitmen di lapangan berbeda," ujarnya.
Ia juga mendorong, kinerja KID sebelumnya dievaluasi, termasuk memperketat rekomendasi untuk calon komisioner agar saat terpilih mereka sesuai dengan arah Pemda DIY.
"Tupoksi KID harus terus menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat dan menyelesaikan sengketa dengan baik," katanya.
Kepala Diskominfo Rony Primantohari mengatakan Pemda DIY membuka seleksi calon anggota KID pada 13-26 Juni. Calon yang mendaftar akan mengikuti sejumlah seleksi mulai administrasi, tes potensi, psikotes, dan wawancara.
"Tim seleksi mempertimbangkan keterwakilan perempuan dan penyandang disabilitas dalam proses seleksi," katanya.
Komisioner KID terpilih diharapkan memiliki komitmen tinggi mendorong keterbukaan informasi. Selain itu, calon anggota KID dituntut memahami UU Keistimewaan DIY dan anti-korupsi sebagai dua hal yang menjadi komitmen Pemda DIY.
Terdiri lima orang, pansel akan memilih maksimal 15 calon KID untuk diajukan ke DPRD DIY. Dari 15 tersebut, DPRD DIY akan memilih lima komisioner yang dilantik pada 1 September 2019.
Pemda DIY mendorong KID kelak menjamin keterbukaan data digital dan memberikan masukan bagi lembaga publik.
"KID periode sebelumnya telah menangani 11 kasus melalui persidangan, lainnya diselesaikan melalui ajudikasi dan mediasi. Mayoritas masalah pertanahan," katanya.