Bogor, Gatra.com - Sekretaris Komite Warga Sentul City (KWSC), Aswil Asrol mengatakan pihak PT Sentul City telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2018 lalu dengan nomor 463 K/TUN/2018. Keputusan tersebut menyebutkan izin penjualan air bersih oleh PT Sentul City dicabut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah sepakat akan mematuhi putusan MA ini. Namun hal ini masih dalam proses transisi. Dalam proses transisi tersebut, sudah ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Sekarang PT Sentul City itu sudah menjual air secara ilegal, karena telah melewati 60 hari batas waktu setelah diputuskan di MA. Seharusnya izin sudah tidak berlaku. Artinya, meski sudah lewat 60 hari batas waktu, mereka tetap menyuplai air ke warga tanpa izin," jelas Aswil kepada Gatra.com, di Hotel IZI, Bogor, Senin (17/6).
Meski hal ini dapat dilaporkan sebagai tindak pidana, Aswil berujar hingga saat ini pihaknya masih mencoba mengikuti tahapan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Apakah kita harus lalukan itu? Nah ini yang harus dikoordinasikan karena pengelolaan air ini berkaitan dengan pemerintah daerah. Jangan sampai kita mengeksekusi. Nanti malah orang enggak dapat air," ungkap Aswil.