Home Politik MK: Kesaksian Saksi Bisa Lewat Vicon

MK: Kesaksian Saksi Bisa Lewat Vicon

Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hak yang sama pada pihak bersengketa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum ( PHPU) pilpres 2019. Hak yang dimaksud mengenai tiap pihak diizinkan menghadirkan saksi via video conference atau vicon. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 18 tahun 2009.

"MK akan memfasilitasi vicon, apa akan memanfaatkan itu atau tidak monggo, selain di luar itu majelis hakim yang memutuskan," kata Fajar Laksono, Jubir MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Isi dari PMK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Disebutkan, pihak berperkara sidang di MK harus mengajukan permohonan tertulis kepada ketua MK melalui kepaniteraan.

Mereka pun wajib melampirkan identitas para saksi yang akan diperiksa keterangannya dengan menyebutkan salah satu lokasi persidangan jarak jauh yang sudah bekerjasama dengan MK. "Jadi kita kerjasamakan vicon ini di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia," katanya.

Sebagai informasi, pengajuan permohonan harus disampaikan lima hari kerja sebelum jadwal sidang. Usai mendapatkan persetujuan dari ketua MK, para saksi diajukan harus hadir di lokasi yang telah ditentukan satu jam sebelum sidang berlangsung.

99