Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menuntut alasan gugatan untuk membubarkan Tim Asistensi Hukum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Tim tersebut dinilai sesuai dengan aturan dan bertujuan untuk menegakan hukum.
"Saya tanya yang dirugikan Tim Asistensi Hukum itu siapa? yang dirugikan siapa," ujar Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto di Jakarta, Senin (17/6).
Meski demikian, Wiranto tidak keberatan dengan tuntutan YLBHI tersebut. Menurut dia, setiap individu memiliki hak untuk berpendapat.
"Tapi biarlah nanti yang ada proses komunikasi hukum, ada proses yg menyangkut masalah itu, silahkan saja punya hak kok," pungkas Wiranto.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyampaikan tim bentukan Menko Polhukam sudah melampaui batas dari ranah eksekutif. Tim tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Mestinya kewenangan melakukan penydikan adanya tindakan hukum adalah kewenangan penegak hukum. Dan itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), kenapa kemudian eksekutif ikut-ikutan melakukan fungsi penyidikan dan penyelidikan. Ini melampaui kewenangannya dan bisa di bilang semena-mena," kata Arif di kantornya, Minggu (16/6).
LBH menggugat tim ini karena beberapa kali peringatan menbubarkan tim asistensi hukum tidak dihiraukan pemerintah.
"LBH memutuskan kita akan mengajukan gugatan upaya hukum jika desakkan kita melalu peringatan administratif kita kirimkan itu tidak diberikan respons, dan tim ini tidak di batalkan Menko Polhukam," kata Arif.