Jakarta, Gatra.com - Molornya sidang pembacaan permohonan dari pihak termohon (KPU), terkait (Jokowi- Ma'ruf Amin) dan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2019, Selasa (18/6) besok, tidak akan mengubah jadwal pembacaan putusan.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, sidang pembacaan putusan sengketa pilpres tetap digelar pada 28 Juni mendatang. Sesuai aturan UU MK, penyelesaian sengketa pilpres dibatasi 14 hari kerja. Majelis hakim, kata Fajar, tak boleh melewati tenggat tersebut.
"Sejauh ini tidak ada perubahan. Agenda tetap, putusan insyaallah tetap 28 Juni 2019," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Kalau sampai diputus melampaui 28 Juni tentunya tidak sesuai UU. Sebab pada tanggal tersebut sudah maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi.
Fajar menuturkan, proses pemeriksaan alat bukti harus diselesaikan pada 24 Juni mendatang. Akan tetapi tak menutup kemungkinan majelis hakim mengambil celah waktu sebelum tanggal 28 Juni jika proses pemeriksaan tak selesai.
"Nanti kita lihat tergantung dinamika persidangan apakah sampai 24 Juni terpenuhi semua. Atau hakim bisa ambil jadwal 25 Juni (untuk periksa). Yang jelas tidak sampai mengundurkan jadwal putusan," ujarnya.
Sebelumnya, merujuk pada jadwal sidang awal pihak termohon dan pihak terkait semula dijadwalkan pada hari ini, 17 Juni 2019. Namun adanya perbaikan permohonan, majelis hakim memutuskan memundurkan jadwal pada 18 Juni 2019 untuk memperpanjang waktu bagi termohon dan pihak terkait menyusun tanggapan.
Sedangkan untuk proses rangkaian sidang selanjutnya seperti proses pemeriksaan bukti-bukti akan dilakukan hingga 24 Juni 2019. Sementara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dijadwalkan pada 25 hingga 27 Juni 2019.