Pekanbaru, Gatra.com - Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digagas oleh Presiden Jokowi mesti menjadi tanggungjawab bersama stakeholder, bukan oleh petani dan pemerintah daerah saja.
"Petani yang tadinya binaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, mestinya ikut menyokong PSR itu, enggak justru didiamkan. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V misalnya, mestinya mau menolong KUD-KUD yang tadinya menjadi plasma perusaan," ujar Tamrin, pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar yang masih terus konsen mengurus PSR petani di Kabupaten Kampar kepada Gatra.com, Senin (17/6).
Tamrin mencontohkan KUD di Kecamatan Tapung Hulu. Makmur Lestari yang plasmanya PT Sinar Mas misalnya. "KUD ini didukung oleh perusahaan untuk replanting. Apa kendala mereka dibantu. Hasilnya dana PSR mereka cepat cair. Beda dengan PTPN V yang plasmanya itu KUD Subur Makmur, Sapta Manunggal dan Gemah Ripah, enggak ada dibantu sama sekali. Petani usaha sendiri. Makanya sampai sekarang dana PSR mereka tak kunjung cair," katanya.
Tidak hanya Tamrin yang menyentil perusahaan pelat merah di Riau itu. Dalam pertemuan dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di rumah dinas Gubernur Riau di kawasan jalan Diponegoro Pekanbaru Minggu (16/6), Gubernur Riau, Syamsuar, juga menyentil PTPN V.
"Waktu saya masih wakil Bupati Siak, saya pernah ditugasi oleh Bupati yang waktu itu Pak Arwin AS berangkat ke Malaysia untuk menengok Federal Land Development Authority (FELDA) Malaysia. Di sana, terus-terusan mengurusi petani. Beda dengan PTPN V, sekarang saja perusahaan ini mau dekat-dekat," katanya.
Belakangan petani kelapa sawit yang ikut program PSR mengeluh lantaran dana bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang Rp25 juta perhektar tak kunjung cair. Padahal para petani ini sudah sejak dua tahun lalu mengajukan permohonan.
Lambannya pencairan dana itu tidak hanya dirasakan oleh petani di Tapung Hulu, tapi juga di sejumlah daerah di Riau.
Data Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Provinsi Riau menyebut, dari sekitar 7.108 hektar PSR yang sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk 2018, dana yang baru cair hanya untuk 798 hektar.