Home Politik KPK Periksa Dirut PT DRU dalam Kasus Korupsi Proyek Kapal Cepat

KPK Periksa Dirut PT DRU dalam Kasus Korupsi Proyek Kapal Cepat

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan (AMG) dalam kasus pengadaan Kapal Patroli di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 
Amir yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto (IPR).
 
"Yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6).
 
Dalam kasus dugaan korupsi 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (HSU) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan (AMG).
 
Alasanya karena 16 kapal patroli cepat ternyata tidak sesuai ketentuan dan sertifikasi dual-class seperti tertuang dalam persyaratkan kontrak. Bahkan dalam uji coba kecepatan tidak dapat mencapai kecepatan seperti yang dijanjikan. 
 
Meskipun mengetahui ternyata tidak sesuai, KPK mengatakan pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran terhadap  16 kapal tersebut. Diduga selama proses pengadaan Istadi selaku PPK, bersama-sama telah menerima 7.000 Euro sebagai Sole Agent Mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat. 
 
Akibat kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga  Rp117 miliar. Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
601