Pekanbaru, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kembali mengingatkan caleg terpilih yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal ditunggu oleh konsekuensi serius.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus, mengatakan kalau caleg terpilih yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan bakal batal dilantik.
"Ancamannya begitu, konsekuensinya serius lho dan itu sudah kita kasi tahu partai politik caleg bersangkutan. Caleg incumbent juga wajib menyerahkan LHKPN," katanya kepada Gatra.com, Senin (17/6).
Meski tak merinci jumlah caleg terpilih yang sudah menyetor LHKPN, Firdaus mengatakan kalau caleg yang sudah menyetor LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih segelintir.
Padahal LHKPN itu mutlak kewajiban penyelenggara negara untuk meminimalkan praktek korupsi, juga merupakan bagian penunjukan sikap transparansi ke publik. KPK sendiri memberi akses ke publik untuk mengamati perkembangan jumlah harta pejabat negara.
Berdasarkan data KPK yang dirilis April 2019, tingkat kepatuhan anggota legislatif di Riau dalam menyerahkan LHKPN cukup rendah. Dari 531 wajib lapor di tingkat DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota, hanya sekitar separuh yang sudah menyetor.