Home Politik Sengketa Sentul City Berlanjut, Kemenko Polhukam Turun Tangan

Sengketa Sentul City Berlanjut, Kemenko Polhukam Turun Tangan

Bogor, Gatra.com - Silang sengketa antara PT Sentul City dan Komite Warga Sentul City (KWSC) terus berlanjut. Pada 2018 diketahui telah beredar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 463 K/TUN/2018 dan nomor 3415 K/Pdt/2018 yang menyatakan pembatalan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada PT. Sentul City Tbk. Putusan tersebut juga menyatakan PT. Sentul City dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang tidak berhak menarik Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atas warga di kawasan Sentul City.

Setelah putusan MA tersebut inkrah, muncul sekelompok warga Sentul City yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) menolak kebijakan tersebut. PWSC menilai putusan MA tersebut malah merugikan warga Sentul City.

Hal tersebut merujuk pada pernyataan kuasa hukum PWSC, Edy Prayitno apabila pengelolaan lingkungan diserahkan kepada Pemda Kabupaten Bogor justru akan menjadi kurang baik.

Sebelumnya, telah dilakukan sidang gugatan derden verzet ketiga oleh pihak PWSC di Pengadilan Negeri Cibinong pada 7 Mei 2019. Hari ini, Senin (17/6), pihak-pihak yang tersangkut sengketa diundang dalam rapat koordinasi oleh pihak Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Ruang Rapat Hotel IZI, Bogor.

Berdasarkan pantauan Gatra.com di lokasi, rapat koordinasi turut dihadiri perwakilan Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP), Lita Ismu. Turut hadir Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin Tahir, beserta perwakilan manajemen PT Sentul City, KWSC, dan PWSC.

656