Mataram, Gatra.com - Tercatat 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terancam saksi ganda berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 50 persen dan teguran atau sanksi ringan karena bolos pasca lebaran.
“Pemberlakuan sanksi ini dilakukan karena pascalibur Lebaran lalu sebanyak 307 ASN Pemprov NTB tidak masuk kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 ASN kena sanksi ganda. Pemotongan TKD nya diberlakukan bulan Juli 2019,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Fathurrahman di Mataram, Minggu (16/6).
Fathurrahman menambahkan, 307 ASN yang tidak masuk kerja terdiri dari 143 orang cuti, Tugas Dinas (TD) 54 orang, Tugas Belajar (TB) 29 orang, terlambat 10 orang, sakit 47 orang dan tanpa keterangan 34 orang. Sementara total ASN Pemprov NTB sebanyak 6.851 orang, yang masuk kerja hari pertama pascalibur lebaran 6.534 orang atau 95,37 persen.
Menurut mantan Kepala Biro Kesra Setdaprov NTB ini, ASN yang paling banyak tidak masuk tanpa keterangan berada di RSUD Provinsi NTB sebanyak 18 orang, Dikbud 4 orang, Sekretariat DPRD NTB 2 orang, Dinas Sosial 1 orang, RSJ Mutiara Sukma 1 orang. BPBD 1 orang, Bappeda 1 orang, Biro Perekonomian 2 orang, Biro Kerjasama 1 orang, Dinas ESDM 1 orang, Diskominfotik 1 orang dan DP3AP2KB 1 orang.
"ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan kena sanksi dobel (ganda). Sanksi pertama berupa pemotongan TKD sebesar 50 persen. Kemudian, diberikan sanksi ringan berupa teguran. Selama beberapa hari ke depan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan ini akan terus dipantau kehadirannya. Apabila tetap menambah libur, akan dikenakan sanksi ringan hingga berat,” ujar Fathurrahman.