Home Ekonomi Pemerintah Minta Pelaku Perunggasan Naikkan Harga Unggas Hidup

Pemerintah Minta Pelaku Perunggasan Naikkan Harga Unggas Hidup

Solo, Gatra.com- Pemerintah meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikan harga unggas hidup atau livebird (LB) secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen.
 
Harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak adalah sebesar Rp18.000,- dan harga batas atas sebesar Rp20.0000,-. Sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp34.000,-.
 
Namun demikian, di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB masih ada dibawah batas bawah tersebut. "Pemerintah meminta kepada para pelaku usaha perunggasan berupaya menaikan harga LB secara berkala menuju harga acuan," tegas Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan, I Ketut Diarmita seperti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6).
 
Selain itu, Ditjen Kementan pun mengundang stakeholder perunggasan untuk membahas harga LB. Kami mengharapkan masukan dari para pelaku perunggasan, pakar, dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi dan harga livebird ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan nasional kedepan ungkapnya.
 
Adapun dalam upaya stabilisasi harga unggas hidup atau livebird (LB) Kementerian Pertanian melakukan pengurangan produksi anak ayam pedaging umur sehari (day old chick final stock broiler/DOC FS broiler) sebesar 30% dari populasi telur tetas fertile di seluruh Indonesia.
 
Sementara itu dalam rangka menyelesaikan harga LB yang rendah di beberapa daerah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Tjahya Widayanti mengimbau para peternak melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR (ayam hidup).
 
Upaya yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPPU ini pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Dinas yang membidangi fungsi perdagangan di Provinsi/Kab/Kota dengan GPPU dan PINSAR. 
 
"Kami juga mengimbau agar ARPHUIN (Asosiaso Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia) bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stock LB dan daging ayam terutama di wilayah Jateng dan Jatim", ujar Tjahya.
 
Pertemuan ini juga memutuskan bahwa Kemendag akan mengkaji pengaturan segmentasi pasar unggas dan Satgas Pangan Mabes Polri akan mendalami terkait temuan-temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan usaha ayam ras.
 
241