Home Politik Pengamat Nilai Hakim MK Bisa Langsung Akhiri Polemik Permohonan Prabowo-Sandi

Pengamat Nilai Hakim MK Bisa Langsung Akhiri Polemik Permohonan Prabowo-Sandi

Jakarta, Gatra.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan hakim konstitusi bisa menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri polemik perubahan permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandi yang dipermasalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Sebenarnya majelis hakim konstitusi terutama, bisa menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri polemik itu," kata Bayu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (16/6).

Jalan tengah yang dapat diambil oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, lanjut Bayu, adalah dengan menetapkan permohonan yang mana yang harus dibacakan.

Bahwa permohonan yang dibacakan haruslah permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga hakim bisa menghentikan pembacaan permohonan bila yang dibacakan bukanlah permohonan yang diregistrasi.

"Bisa saja di tengah pembacaan permohonan, hakim menghentikan dan memerintahkan untuk membaca permohonan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei karena itu yang diregistrasi," kata Bayu dilansir Antara.

Baca juga: Permohonan Gugatan Prabowo Soal Pemilu Di MK Masih Dinilai Lemah

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan pertama kali pada tanggal 24 Mei. Kemudian, pada tanggal 10 Juni tim kuasa hukum Prabowo-sandi kembali mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan.

Baca juga: Mayoritas Rakyat Indonesia Percaya Pemilu 2019 Berlangsung Jurdil

Perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni itulah yang dibacakan dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres pada Jumat (14/6). Padahal, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, perbaikan permohonan tidak berlaku dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

"Itu pun tidak dapat disebut sebagai perbaikan, karena substansinya telah berubah lebih dari 50%. Itu disebut dengan perubahan," ujar Bayu.

Sebelumnya, usai kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan dalil permohonan, tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mempertanyakan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, yang dinilai sudah melanggar hukum beracara di MK.

Namun majelis hakim konstitusi menyatakan untuk tetap mendengarkan seluruh permohonan pemohon, dan pernyataan semua pihak termasuk Bawaslu, KPU, dan kubu Jokowi-Ma'ruf.

Majelis hakim konstitusi akhirnya memberi pilihan bagi KPU dan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf untuk menyerahkan jawaban sesuai dengan permohonan bertanggal 24 Mei atau permohonan bertanggal 10 Juni.

412