Garut, Gatra - Kepolisian Resor Garut mengamankan seorang warga bernama Hamdani karena dilaporkan melakukan dugaan penodaan agama yakni mengakui secara tertulis bahwa Sensen Komara sebagai rasul dan Presiden Indonesia. Dia menyebarkan keyakinannya kepada masyarakat di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sudah diamankan, namanya Hamdani dua hari lalu di wilayah Caringin," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna usai memberikan bantuan sosial kepada anak yang mengalami bibir sumbing di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Minggu (16/6).
Budi menyampaikan, kepolisian telah mendapatkan informasi adanya sebaran tulisan tentang warga di Caringin yang mengakui Sensen sebagai rasul dan imam besar Negara Islam Indonesia.
Kepolisian, lanjut dia, langsung menelusuri laporan tersebut kemudian berhasil mengamankan orang yang menyebarkan keyakinan tersebut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Kami amankan dulu untuk diperiksa terkait dugaan penodaan agama," katanya dilansir Antara.
Baca juga: Fatwa MUI: Ajaran Sensen Komara yang Mengaku Rasul di Garut Sesat
Ia menyampaikan, kasus penodaan agama dengan pengakuan diri Sensen sebagai rasul ada kaitannya dengan kasus yang sama setahun lalu.
Kepolisian, lanjut Budi, akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengantisipasi adanya reaksi masyarakat yang khawatir mengganggu stabilitas keamanan di Garut khususnya di Caringin.
"Untuk itu kita amankan orang yang bersangkutan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat," katanya.
Baca juga: Dinilai Sesat, Ajaran Tarekat Al Khalwatiyah di Gowa Minta Dihentikan
Terkait pemeriksaan terhadap Sensen yang diakui yang bersangkutan sebagai rasul, kata Kapolres, sudah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya, bahkan Sensen sudah divonis dalam persidangan yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Sensen sudah lama dipanggil, diperiksa, dua kali sudah dipanggil oleh tim kedokteran sakit jiwa," katanya.
Sebelumnya, selembaran kertas bertuliskan pengakuan Sensen sebagai rasul dan Presiden Indonesia tersebar di Kecamatan Caringin. Selain kasus penyebaran selembaran kertas itu, beberapa bulan yang lalu dilaporkan ada warga mengakui Sensen sebagai rasul hingga akhirnya harus menjalani proses hukum hingga ke persidangan.
Setahun yang lalu juga ada seorang warga masih di Kecamatan Caringin menunaikan salat wajib dengan mengarah ke timur tidak seperti pada umumnya umat Islam yang mengarah ke barat atau kiblat.
Sementara itu, Sensen yang diakui mereka sebagai rasul pernah menjalani persidangan dan dinyatakan mengalami gangguan jiwa, kemudian diserahkan kepada keluarganya yang saat ini tinggal di Kecamatan Karangpawitan, Garut.