Home Kesehatan KM Nusa Kenari 02 Yang Tenggelam Ternyata MIlik Pemkab Alor dan Tak Punya Izin Berlayar

KM Nusa Kenari 02 Yang Tenggelam Ternyata MIlik Pemkab Alor dan Tak Punya Izin Berlayar

Kupang, Gatra.com - Kapal Motor (KM) Nusa Kenari 02 milik Pemkab Alor yang berlayar Sabtu, (15/6) pukul 02.30 WITA tujuan Kalabahi – Pureman, diketahui tidak mengantongi izin (surat persetujuan berlayar) dari otoritas pelabuhan laut Kalabahi.

Kapal yang mengangkut 56 penumpang dari Kalabahi ke Pureman, Alor Barat Daya ini tenggelam di Perairan Alor, tepatnya di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 03.00 dini hari. Terdata 52 orang selamat, Tiga penumpang tewas dan 5 orang hilang dalam pencarian team Basarnas.

Saat ini Nahkoda KM Nusa Kenari 02 Piterson Plaituka sedang diperiksa secara intensif di Polres Alor. Dalam pemeriksaan dia mengakui bahwa kapal ini tidak memiliki izin berlayar. “Tidak ada izin berlayar. Kepala Desa lagi mengurus surat –suratnya,” kata Piterson Plaituka menjawab pertanyaan polisi seraya menundukkan kepala saat beri keterangan di Mapolres Alor, Sabtu (15/6),

Baca juga: KM Nusa Kenari II Tenggelam di Laut Alor, Tiga Orang Tewas

Dia mengisahkan, KM Nusa Kenari 02 tujuan Kalabahi – Pureman berangkat dari pelabuhan Dulionong sekitar pukul 02.30 wita dini hari. Pukul 05.00, kapal berkapasitas 30 ton itu tiba di perairan tanjung Margeta, Desa Margeta Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD).

“Sampai di Tanjung Margeta, Alkon perahu motor macet atau tidak berfungsi. Saya mengambil langkah memutar haluan motor menuju ke pinggir pantai,” katanya.

Ketika perahu sementara menuju pinggir pantai kata Pieterson Plaituka, air laut yang masuk ke dalam kapal semakin banyak. Badan kapal milik Pemerintah Kabupaten Alor itu kemudian dipukul ombak dan kapal hilang kendali.

“Saat kita menuju pinggir pantai, air makin banyak. Saat itu juga gelombang 3 meter hantam lambung kanan kapal. Kapal kemudian tenggelam. Para penumpang yang selamat itu berenang ke pantai yang menuju pantai yang berjarak sekitar 70 meter,” tutur Piterson.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Alo, Amirulah, SH membenarkan kalau KM Kenari 02 itu milik Pemerintah Kabupaten Alor. Kapal ini adalah bantuan Kementrian PDT kepada Pemkab Alor 2013 lalu.

“Kapal ini diberikan pihak Kementerian PDT kepada Pemkab Alor. Tujuannya untuk melayani masyarakat yang terisolir, terpencil dan tertinggal. Kapal ini kemudian diserahkan kepada organisasi masyarakat setempat (OMS) Labola, Desa Purnama, Kecamatan Pureman melalui MoU resmi,” kata Amirulah kepada Gatra.com, Ahad (16/6).

Dia menyebutkan dalam MOU itu sudah tertera semua persyaratan. Antaranya soal administrasi yakni izin operasi, perawatan, pemeliharaan dan biaya operasionalnya ditanggung pihak kedua yakni OMS yang mengelolah kapal ini.

“Semuanya jelas. Proses pemakaian kapal ini termasuk izin operasi, izin berlayar semuanya diatur oleh OMS yang mengelolah. Kami dari Pemkab Alor hanya sebatas koordinasi dengan mereka, OMS yang mengelolah. Itupun kalau mereka membutuhkan kami dan datang konsultasi,” kata Amirulah.

Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi, SIK mengatakan Nakhoda Piterson Plaituka dan 3 orang ABK-nya saat ini masih diperiksa Penyidik Reskrim Polres Alor.

“Sampai saat ini petugas penyidik masih melakukan pemeriksaan/pendalaman terhadap Nahkoda dan ABK. Perkembangan lebih lanjut akan dikabari ya. Nantinya akan umumkan status hukum Piterson Plaituka dan 3 orang ABK-nya," ujar AKBP Patar.

Sebagaimana diberitakan Gatra.com sebelumnya, Kapal Motor (KM) Nusa Kenari 02 yang mengalami musibah ini memuat 56 orang dengan rincian 4 orang ABK dan 52 orang penumpang. Selain penumpang KM Kenari 02 ini juga memuat Semen 100 sak, Beras OPK 7 ton , BBM, 50 liter, 30 dos campuran sembako.

“Dalam musibah kecelakaan ini, 49 orang selamat, tiga orang meninggal dan 4 orang hilang sejauh ini belum ditemukan. Tiga yang meninggal itu teridentifikasi atas nama Ady, Diah Malayokosa, dan satu korban lagi sementara dalam pendataan,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang, Emi Frizer.

356