Pontianak, Gatra.com - BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan saat ini Indonesia masih mengandalkan sumber energi minyak bumi (BBM) dan batubara dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional. Data bauran energi nasional menunjukkan bahwa sumber energi minyak bumi masih menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia.
“Konsumsi minyak bumi mencapai lebih dari 40 persen diikuti energi batubara yang mendekati 30 persen, sedangkan penggunaan gas bumi baru tercatat sebesar 22 persen,” kata Fanshurullah Asa saat ditemui di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (15/5).
Akibat harga yang fluktuatif dan akhir-akhir ini cenderung terus naik, minyak bumi menjadi sumber energi yang semakin tidak efisien. Kondisi ini diperparah dengan problem distribusi di banyak wilayah di Indonesia seperti di Indonesia bagian Tengah dan Timur.
Di lain pihak gas bumi sebagai sumber energi alternatif belum banyak dimanfaatkan. Gas bumi merupakan pilihan sumber energi yang lebih bersih serta ramah lingkungan dan efisien, terutama jika dibandingkan dengan minyak bumi dan batubara.
"Penyediaan gas bumi menjadi program prioritas untuk pemenuhan kebutuhan domestik dan mengurangi ekspor secara bertahap. Gas bumi tidak lagi dianggap sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional," katanya.
Potensi pengembangan sumber gas Indonesia diakui Fanshurullah memang masih amat besar, dalam Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, cadangan gas bumi Indonesia per Januari 2017 mencapai 142,72 triliun standard cubic feet (TSCF).
"Sebesar 100,36 TSCF merupakan cadangan terbukti dan 42,36 TSCF merupakan cadangan potensial, salah satunya dari pasokan region V Kalimantan sebesar 15,35 TSCF," terangnya.
Fanshurullah menyebut terbatasnya keterbatasan infrastruktur gas bumi. Ini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal khususnya di wilayah Kalimantan. Padahal pemanfaatan gas bumi dapat digunakan untuk transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, lifting minyak, industri pupuk, industri berbasis gas bumi, pembangkit listrik dan industri berbahan bakar gas.
"Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 15 tahun 2016, BPH Migas berkewajiban melakukan lelang ruas transmisi dan pada wilayah jaringan distribusi gas bumi, yang bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi dalam meningkatkan pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan gas bumi dalam negeri," katanya.