Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto datang ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta advis hukum terkait perlindungan saksi BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah berkonsultasi beberapa jam, Juru Bicara LPSK Rully Novian menyatakan bahwa peran LPSK untuk melindungi saksi dalam gugatan Pilpres di MK tidak dimungkinkan karena dibatasi oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Dari kuasa hukum 02 kedatangannya meminta advis kepada LPSK terkait perlindungan saksi dan korban. Dalam diskusi tadi menyadari keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dibatasi UU. Kita sudah memberi catatan kepada tim kuasa hukum, dan diskusi ini harus dikoordinasikan dengan MK," ujar Rully kepada wartawan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto menyatakan akan mencoba mensiasati keluar dari batasan Undang-undang tersebut agar saksi dari BPN tetap mendapatkan perlindungan.
"Tapi kan ada keterbatasan, nah mudah-mudahan keterbatasan bisa diterobos, MK berikan peran strategis yang lebih besar, apakah mungkin MK Perintahkan LPSK untuk lindungi saksi yang diajukan," kata Bambang.
JIka MK bisa lakukan itu, menurut Bambang, bisa jadi karena ingin mewujudkan pemilu yang adil dan jujur. "Ada yang disebut constitutional important argument. Mungkin kalau yang melakukan Mahkamah Konstitusi, LPSK punya potensi untuk mengakomodasi hal tersebut," tambahnya.
Dalam waktu dekat, Bambang menyebut akan segera mensurati MK untuk mencari kemungkinan agar saksi mereka tetap bisa dijamin keamanannya. "Kami memutuskan berdasarkan advis akan memberi surat kepada MK, mudah-mudahan surat ini bisa direspon dalam pemeriksaan saksi dan ahli betul- betul dibebaskan dari rasa ketakutan," katanya.
Ketika dikonfirmasi terkait bentuk ancaman terhadap saksi BPN, Bambang tidak menjelaskan secara rinci dan hanya menyebut dari sejumlah saksi yang akan diajukan mempertanyakan keselamatannya.
"Banyak saksi dan ahli bertanya apa bisa dijamin keselamatannya sebelum, saat dan sesudah. Nah karena kita tidak bisa pastikan itu, maka kita datang ke LPSK," ucap mantan pimpinan KPK ini.